Layanan masyarakat desa Panda menggunakan bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi terpadu dengan layanan pemerintah Kabupaten PuskoMedia Indonesia.
Layanan
Dasar
Perluasan dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat menjadi perioritas kami demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik.
Layanan Pendidikan
Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat, kami berusaha memberikan layanan kesehatan sebaik mungkin.
Layanan Kesehatan
Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat, kami berusaha memberikan layanan kesehatan sebaik mungkin.
Layanan Ekonomi
Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat, kami berusaha memberikan layanan kesehatan sebaik mungkin.
Layanan
Administrasi
Perluasan dan peningkatan pelayanan dasar masyarakat menjadi perioritas kami demi terwujudnya kehidupan yang lebih baik.
Prima
Pembuatan Surat
Layanan administrasi surat menjadi hal paling sering dilakukan di pemerintah desa. Untuk itu, kami menggunakan teknologi terbaru demi mewujudkan pelayanan yang prima.
Terbaik
Kependudukan
Layanan kependudukan menjadi hal paling utama di lingkungan pemerintah desa. Oleh karena itu, kami selalu melakukan yang terbaik dan menggunakan teknologi yang paling tepat.
Mudah
Perizinan
Untuk mempermudah berbagai perijinan di desa kami, kami menggunakan teknologi terbaru untuk mengefisiensi proses pengurusan berbagai macam perijinan.
Pelayanan Kependudukan & Administrasi Terpadu.
Kami menggunakan Panda SID untuk emmpermudah proses pelayanan kependudukan dan administrasi. Dengan harapan pelayanan dilaksanakan secara cepat dan efisien. Sehingga warga desa dapat merasakan manfaat secara langsung pemanfaatan TIK di desa kami.
Apa itu Panda SID?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam pulvinar, nisi ac lacinia tempus, orci risus placerat risus, at feugiat lorem lacus nec velit. Aenean id purus ut ante semper feugiat. Aenean sit amet ligula elementum, dapibus nisl a, pellentesque magna.
Mengapa pakai Panda SID?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam pulvinar, nisi ac lacinia tempus, orci risus placerat risus, at feugiat lorem lacus nec velit. Aenean id purus ut ante semper feugiat. Aenean sit amet ligula elementum, dapibus nisl a, pellentesque magna.
"Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota."
– UU Desa Pasal 86 –
Jeruklegi Wetan
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.